Kadiv Pemasyarakatan Bali Minta UPT Pemasyarakatan Mengedepankan Kunci 3 + 1
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala Divisi Pemasyarakatan I Putu Murdiana memberikan penguatan terkait dengan Pembinaan Prosedur Pengamanan kepada seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan wilayah Bangli - Klungkung, Selasa (23/7).
I Putu Murdiana memaparkan secara detail Permenkumham No. 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Kegiatan ini melibatkan UPT Pemasyarakatan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Rutan Kelas IIB Bangli dan Rutan Kelas IIB Klungkung.
Kegiatan juga dihadiri oleh Kepala Lapas Narkotika Bangli, Kepala Rutan Bangli, Plt. Kepala Rutan Klungkung beserta jajaran, dan Taruna Poltekip yang sedang melaksanakan kegiatan ORLAP-PKL-KKN di wilayah Kemenkumham Bali.
Putu Murdiana menjelaskan bahwa pencegahan, penindakan dan pemulihan merupakan penyelenggaraan pengamanan pada pemasyarakatan.
Kadiv Pemasyarakatan Putu Murdiana juga memberikan arahan agar selalu mengedepankan Kunci Pemasyarakatan Maju 3+1.
Setelah kegiatan penguatan, acara dilanjutkan dengan pelepasan Taruna Poltekip yang telah selesai melaksanakan kegiatan ORLAP-PKL-KKN di wilayah Kanwil Kemenkumham Bali.
Putu Murdiana berharap ilmu yang diperoleh dari praktik lapangan ini dapat menjadi ilmu yang bermanfaat bagi Taruna Poltekip.
Kadiv Pemasyarakatan Putu Murdiana memberikan arahan agar UPT Pemasyarakatan selalu mengedepankan Kunci Pemasyarakatan Maju 3+1.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News