Pungli Pengadaan AC di SMAN 6 Denpasar Berbuntut, Inspektur Panggil Seluruh Kasek
bali.jpnn.com, DENPASAR - Inspektur Provinsi Bali Wayan Sugiada mengatakan akan memanggil seluruh kepala sekolah SMA/SMK buntut dari temuan indikasi pungutan liar pengadaan AC atau pendingin ruangan di SMAN 6 Denpasar.
Menurut rencana, pemanggilan tidak hanya untuk kepala sekolah negeri, tetapi juga swasta, meski potensi pungli paling besar terjadi di sekolah negeri.
“Langsung kami akan panggil seluruh kepala sekolah jangan ada lah yang begitu.
Ada rencana panggil, kalau bisa Juli ini saya undang kepala sekolahnya agar jangan ada pungutan-pungutan begitu,” kata Inspektur Provinsi Bali Wayan Sugiada di Denpasar, Jumat (19/7).
Menurut Wayan Sugiada, sebelum ini tidak pernah terjadi kasus pungutan liar di institusi sekolah.
Pasalnya, pemerintah daerah sendiri sudah memiliki Pergub Bali Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pendidikan Anti Korupsi.
Di Pasal 4 Pergub Bali Nomor 37 Tahun 2019 diatur dengan jelas agar peserta didik dan pendidik tak boleh korupsi.
“Kami dalam hal ini melakukan pencegahan korupsi, sudah melakukan sosialisasi dengan kepala sekolah,” ujar Wayan Sugiada.
Pungli pengadaan AC alias pendingin ruangan di SMAN 6 Denpasar berbuntut panjang, Inspektorat Provinsi Bali segera memanggil seluruh Kasek di Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News