Pungli Pengadaan AC di SMAN 6 Denpasar Berbuntut, Inspektur Panggil Seluruh Kasek
Nantinya dalam pertemuan dengan kepala sekolah, Sugiada akan menegaskan mengenai regulasi yang ada seperti pungutan uang komite dan seragam yang memang ada aturannya.
“Bayar baju kan ada aturannya.
Kemudian lewat komite untuk menambah mutu sekolah, itu pun berdasarkan asas kepatutan, namanya mencari sekolah negeri kan ingin bebas biaya,” ucap Wayan Sugiada.
Sebelumnya di SMAN 6 Denpasar, viral surat keputusan No. B.10.400.3.8/413/SMAN6DPS/DIKPORA tentang hasil pertemuan pimpinan SMAN 6 Denpasar, komite, dan orang tua siswa.
Surat Keputusan tersebut berisi landasan pungutan pengadaan fasilitas pendingin ruangan sebesar Rp 1,5 juta per orang siswa baru.
Inspektorat Provinsi Bali kemudian mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa ada indikasi pungli di sekolah tersebut.
Inspektorat Provinsi Bali langsung menurunkan tim dan benar mendapat bukti adanya pungutan yang dikeluhkan orang tua siswa.
“Ketika itu juga saya panggil kepala sekolahnya dan saya sarankan untuk menyetop pungutan karena itu kategori pungli.
Pungli pengadaan AC alias pendingin ruangan di SMAN 6 Denpasar berbuntut panjang, Inspektorat Provinsi Bali segera memanggil seluruh Kasek di Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News