Dirjen HAM Bongkar Materi Permenkumham No. 16 Tahun 2016, Simak, Penting

Rabu, 17 Juli 2024 – 17:23 WIB
Dirjen HAM Bongkar Materi Permenkumham No. 16 Tahun 2016, Simak, Penting - JPNN.com Bali
Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Kemenkumham Dhahana Putra membeberkan materi Permenkumham No 16 tahun 2024. Foto: Kemenkumham

Dahana menambahkan bahwa HAM merupakan hak konstitusional setiap orang yang wajib diimplementasikan dan diintegrasikan dalam setiap kebijakan negara.

Termasuk kebijakan dalam peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah.

Oleh karena itu, agar dapat dihasilkan Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas, aspiratif dan responsif maka pengintegrasian HAM di dalam peraturan perundang-undangan sudah menjadi keharusan.

Pengintegrasian muatan HAM dalam proses pembentukan suatu peraturan perundang-undangan merupakan bagian penting dalam mekanisme pengimplementasian pengarusutamaan HAM.

Peraturan perundang-undangan dapat dikategorikan telah mengintegrasikan muatan HAM jika seluruh tahapan dan substansinya tidak bertentangan dengan muatan hak serta prinsip dan nilai HAM.

Arahan Dirjen HAM ini disampaikan pada hari kedua pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengendalian Program Dukungan Manajemen Tahun 2024.

Turut hadir Pejabat Unit Eselon I Kemenkumham RI, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu, Kepala Divisi Administrasi, Mamur Saputra, serta Kepala Kanwil Kemenkumham, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia. (lia/JPNN)

Dirjen HAM Dhahana Putra menambahkan pengintegrasian HAM dalam penyusunan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap HAM.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News