DJKI dan Kyrgyzpatent Jalin Kerja Sama, Dorong Perluasan Perdagangan Global
bali.jpnn.com, DENPASAR - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan pertemuan bilateral dengan Kyrgyz Intellectual Property Office (Kyrgyzpatent).
Pertemuan berlangsung saat Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) Kamis 15 Juli 2024 di Jenewa.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen pada pertemuan tersebut sepakat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Direktur Jenderal Kyrgyzpatent Kerimbaeva Rakhat.
Perjanjian ini dilakukan untuk membangun hubungan kerja sama di bidang kekayaan intelektual (KI). Melalui perjanjian tersebut, kedua belah pihak menyetujui untuk memberikan pengalaman terbaik dalam penguatan kolaborasi di bidang KI.
“KI telah menjadi salah satu faktor kunci dalam perluasan perdagangan global di mana daya saing sebagian besar didorong oleh inovasi dan kreativitas.
Perkembangan yang cepat ini membawa kita semua pada tantangan baru.
Kerja sama adalah jawaban untuk mengatasi tantangan ini,” ujar Min Usihen.
Selama berlangsungnya acara, ada beberapa poin penting yang dibahas, terutama isu-isu terbaru terkait perkembangan KI di Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI mengadakan pertemuan bilateral dengan Kyrgyz Intellectual Property Office (Kyrgyzpatent)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News