Capaian MIPC Tahap II 2024 di Buleleng Memuaskan, Kemenkumham Bali Berbangga
Kami akan memfasilitasi dengan sebaik-baiknya baik itu secara online maupun tatap muka," kata Alexander Palti.
Kegiatan MIPC ini juga memberikan kemudahan bagi UMKM di Buleleng untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dengan biaya hanya Rp 50 ribu dan proses yang selesai dalam hitungan jam.
Syaratnya cukup dengan KTP, NPWP, dan email.
Fasilitas ini dapat digunakan untuk mengajukan kredit ke bank, memajukan usaha, mempermudah pajak, dan memisahkan harta kekayaan pribadi dengan usaha
"Kita manfaatkan kekayaan intelektual untuk meningkatkan perekonomian daerah di Kabupaten Buleleng.
Semoga masyarakat Buleleng dapat memanfaatkan potensi Hak Kekayaan Intelektual dengan maksimal," tutur Alexander Palti. (lia/JPNN)
Capaian Kegiatan MIPC Tahap II 2024 di Buleleng sangat memuaskan, Kemenkumham Bali berbangga diri
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News