Panitia PWF Respons Polda Bali, Sebut Hanya Forum Diskusi, tak Perlu Izin Polisi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Direktur LBH Bali Resky Pratiwi menegaskan bahwa Forum Air untuk Rakyat alias People’s Water Forum (PWF) 2024 adalah diskusi akademik yang dilakukan secara tertutup di ruangan tertutup.
Forum yang digelar bersamaan dengan KTT World Water Forum (WWF) ke-10 itu dihadiri oleh peserta yang sangat terbatas tanpa melakukan kegiatan di tempat umum, jalan, maupun menimbulkan keramaian.
“Kegiatan ini sama hal nya dengan kegiatan seminar, perkuliahan, maupun diskusi-diskusi akademik. Oleh karena itu jelas tidak memerlukan izin dari Kepolisian,” ujar Rezki Pratiwi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan menyatakan Forum Air untuk Rakyat tidak memiliki izin dari kepolisian.
Dasar polisi adalah Pasal 9 Ayat 1 dan Pasal 10 Ayat 1 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kegiatan tersebut berlangsung tanpa ada pemberitahuan dari pelaksana dan atau penanggung jawab kegiatan ke pihak Polri,” kata Kombes Jansen Panjaitan.
Kombes Jansen juga menegaskan polisi belum bisa memproses laporan panitia PWF karena ada kekurangan dalam proses pelaporan, seperti bukti formal dan materiel untuk mendukung laporan.
Seperti bukti kepemilikan atau penguasaan barang atau kuasa dari pemilik barang dan foto dokumentasi pengambilan barang yang hilang.
Panitia Forum Air untuk Rakyat alias People's Water Forum (PWF) 2024 merespons pernyataan Polda Bali, sebut hanya forum diskusi, tak perlu izin polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News