Panitia PWF Respons Polda Bali, Sebut Hanya Forum Diskusi, tak Perlu Izin Polisi
Namun, dalih Polda Bali ditanggapi santai panitia PWF.
Menurut Rezki Pratiwi, pernyataan juru bicara Polda Bali keliru dan menyesatkan publik karena justru bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dasarnya sama seperti yang dipakai oleh Polda Bali, yakni UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
“Forum ini digelar tertutup, tidak ada penyampaian pendapat di muka umum. Jadi, tidak perlu izin,” kata anggota Koalisi Bantuan Hukum Untuk Demokrasi.
Dasar kedua adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017.
“Berdasar ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2017, PWF 2024 bukan kegiatan umum, tontonan untuk umum atau arak-arakan di jalan.
Acara ini hanya dilakukan secara terbatas dan tertutup,” ucapnya.
Panitia PWF 2024 justru mempertanyakan Polda Bali, apakah polisi sudah melakukan tugas serta kewenangannya untuk menjaga Kamtibmas sebagaimana mandat UU Nomor 2 Tahun 2002.
Panitia Forum Air untuk Rakyat alias People's Water Forum (PWF) 2024 merespons pernyataan Polda Bali, sebut hanya forum diskusi, tak perlu izin polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News