Pertamina Berang Ada Pangkalan di Denpasar Jual LPG 3 Kg Rp 30 Ribu, Sanksi Tegas

Selasa, 28 Mei 2024 – 17:07 WIB
Pertamina Berang Ada Pangkalan di Denpasar Jual LPG 3 Kg Rp 30 Ribu, Sanksi Tegas - JPNN.com Bali
Ilustrasi gas LPG 3 kg di Bali. Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus memberikan sanksi tegas kepada Pangkalan nakal yang menjual LPG 3 kg subsidi di atas HET. Foto : Ricardo/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - PT Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus memberikan sanksi tegas kepada Pangkalan nakal yang menjual tabung LPG 3 kg subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah daerah.

Sanksi tegas tersebut dijatuhkan setelah tim Pertamina wilayah Bali bersama agen LPG menemukan bukti ada Pangkalan nakal yang terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan usahanya.

Pangkalan dengan nomor registrasi 580226891293044 yang berlokasi di Jalan Hang Tuah No.12, Banjar Kaja, Denpasar, menjual LPG 3 kg kepada konsumen seharga Rp 30 ribu.

“Laporan dari masyarakat kami terima lalu, kami melakukan investigasi kepada pangkalan tersebut.

Kami juga melakukan kroscek kepada agen yang menyuplai LPG 3 kg ke pangkalan tersebut,” ujar Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus Ahad Rahedi, Selasa (28/5).

Dari hasil investigasi ditemukan bahwa Pangkalan tersebut menjual LPG 3 kg yang notabene subsidi seharga Rp 30 ribu.

Harga tersebut di atas HET yang telah ditetapkan berdasar SK Gubernur Bali No. 63 Tahun 2022, sebesar Rp 18 ribu.

Ahad Rahedi mengatakan telah menginstruksikan dan memerintahkan lembaga penyalur/agen yang menyuplai pangkalan tersebut untuk memberikan sanksi berupa penghentian pasokan LPG 3 Kg sampai jangka waktu yang tidak ditentukan.

PT Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus berang ada Pangkalan nakal di Denpasar menjual LPG 3 Kg sebesar Rp 30 ribu, langsung ada sanksi tegas
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News