Pertamina Berang Ada Pangkalan di Denpasar Jual LPG 3 Kg Rp 30 Ribu, Sanksi Tegas

Selasa, 28 Mei 2024 – 17:07 WIB
Pertamina Berang Ada Pangkalan di Denpasar Jual LPG 3 Kg Rp 30 Ribu, Sanksi Tegas - JPNN.com Bali
Ilustrasi gas LPG 3 kg di Bali. Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus memberikan sanksi tegas kepada Pangkalan nakal yang menjual LPG 3 kg subsidi di atas HET. Foto : Ricardo/JPNN.com

Menurut Ahad Rahedi, pemberian sanksi ini menunjukkan komitmen Pertamina Patra Niaga dalam menjalankan penugasan penyaluran LPG subsidi dengan tepat sasaran dan melindungi hak kalangan masyarakat penerima subsidi.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat dan juga rekan- rekan media yang melaporkan kejadian pelanggaran di lapangan.

Kami mohon dukungan  sepenuhnya  agar kita bersama-sama terus mengawal pendistribusian  LPG bersubsidi," kata Ahad Rahedi.

"Dengan dukungan dan kolaborasi dari semua pihak  maka LPG subsidi ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak," imbuh Ahad Rahedi.

Pertamina mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan energi bersubsidi khususnya LPG subsidi.

Pasalnya, penjualan di atas HET untuk LPG 3 kg subsidi ini sangat merugikan masyarakat.

"Mari kita sama-sama mengawal dan mengawasi pendistribusian energi bersubsidi ini," tutur Ahad Rahedi. (lia/JPNN)

PT Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus berang ada Pangkalan nakal di Denpasar menjual LPG 3 Kg sebesar Rp 30 ribu, langsung ada sanksi tegas

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News