Inspektur Wilayah IV Minta Jajaran Lapas Tabanan Jaga Kode Etik ASN
Beberapa tempat yang ditinjau di antaranya ruang besuk, poliklinik, dapur serta blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Pengecekan ini dilakukan untuk memastika bahwa ketersediaan sarana dan prasarana pada Lapas Tabanan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan dilanjutkan dengan penguatan terkait Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) yang disampaikan oleh Auditor Madya Ichsanudin Eko Saputro.
Ichsanudin Eko Saputro mengingatkan kepada seluruh jajaran Lapas Tabanan bahwa WBK merupakan sebuah alat yang bertujuan untuk meningkatkan Reformasi Birokrasi Organisasi untuk mewujudkan Good Governance dan Clean Government.
“Dalam membangun ZI menuju WBK jangan hanya untuk pemenuhan syarat-syarat dokumen saja.
Jika kita mau berhasil yang menjadi poin utama adalah tingkat implementasinya sehingga pada pelaksanaan audit itu merupakan sesuatu yang nyata, bukan hanya dalam upaya pemenuhan-pemenuhan data dukung semata,” kata Ichsanudin Eko Saputro.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengapresiasi serta mendukung penuh arahan yang disampaikan oleh Inspektur Wilayah IV dalam penguatan yang diberikan pada Lapas Kelas IIB Tabanan.
“Hal ini sejalan dengan komitmen Kanwil Kemenkumham Bali untuk mewujudkan Good Governance dan Clean Government di seluruh unit pelaksana teknis di bawah naungan kami,” ucap Pramella Pasaribu.
Inspektur Wilayah IV Itjen Kemenkumham Bali Bambang Setyabudi meminta jajaran Lapas Kelas IIB Tabanan menjaga kode etik ASN
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News