Dirjen AHU Bahas Urgensi Keanggotaan Indonesia Dalam Forum HCCH di Bali, Penting

Minggu, 21 April 2024 – 08:18 WIB
Dirjen AHU Bahas Urgensi Keanggotaan Indonesia Dalam Forum HCCH di Bali, Penting - JPNN.com Bali
Suasana Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan para pihak di Courtyard by Marriot Nusa Dua, Jumat (19/4). Foto: Kemenkumham Bali

Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian yang mendalam agar hal ini tidak terjadi.

"Setiap rupiah yang dikeluarkan oleh negara harus dapat memberikan manfaat ekonomi yang dirasakan. Pernyataan ini adalah salah satu tujuan keanggotaan dalam Organisasi Internasional (OI),” kata Tri Tharyat.

“Saat ini ada 215 OI yang kami kelola, dengan anggaran sekitar Rp 1 triliun lebih.

Pertimbangan yang diperlukan untuk mengajukan keanggotaan pada forum Internasional haruslah dilihat dari kepentingan nasional, prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, dan duplikasi keanggotaan," ucap Tri.

Saat ini anggota HCCH berjumlah 91 negara.

Di ASEAN, Malaysia merupakan negara pertama yang menjadi anggota HCCH pada 2002, dan diikuti oleh Filipina pada 2010, Vietnam pada 2013, Singapura pada 2014 dan Thailand pada 2021.

Keanggotaan Indonesia dalam organisasi internasional adalah bentuk partisipasi Indonesia dalam pergaulan internasional, sekaligus media untuk menyuarakan kepentingan nasional Indonesia di forum global. (lia/JPNN)

Dirjen AHU Kemenkumham RI Cahyo Rahadian Muzhar membahas urgensi keanggotaan Indonesia dalam Forum HCCH di Bali, ada hal penting

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News