Dirjen AHU Bahas Urgensi Keanggotaan Indonesia Dalam Forum HCCH di Bali, Penting
HCCH mempunyai misi melakukan unifikasi progresif terhadap aturan hukum perdata internasional. Keanggotaan Indonesia dalam HCCH dapat menjawab kebutuhan Indonesia akan organisasi internasional yang dapat mendorong penguatan politik hukum perdata internasional.
Termasuk penguatan diplomasi hukum Indonesia di level internasional, pengembangan diplomasi ekonomi, dan pengembangan perdagangan internasional dan investasi di Indonesia.
"8 tahun lalu kami melihat ada 40 konvensi di HCCH di mana Indonesia belum menjadi anggota salah satu konvensi tersebut. Indonesia belum lama ini menjadi anggota dari konvensi Apostille, tetapi ternyata banyak juga konvensi di bawah HCCH yang sangat bermanfaat untuk Indonesia,” kata Cahyo Rahadian Muzhar.
“Contohnya untuk kemudahan berusaha (Recognition of Foreign Judgement Convention, eg), juga terkait Child Abduction yang tidak jarang terjadi dalam fenomena kawin campur yang makin banyak terjadi di Indonesia," imbuh Cahyo Rahadian Muzhar.
Masukan agar Indonesia menjadi anggota HCCH sebenarnya sudah digagas sejak lama, sejak terlibat pertama kali secara formal dalam sidang HCCH pada 1968, yaitu Session of Hague Conference of Private International Law atau sidang XI HCCH.
Namun, urgensi dari keanggotaan Indonesia pada forum internasional HCCH baru dirasakan pada 2024 dalam Teknokratik RPJMN 2025-2029, khususnya pada Pilar Penerapan dan Penegakan Hukum.
Pada konteks kekinian, urgensi keanggotaan Indonesia dapat dipetakan dalam enam hal utama.
Pertama, penguatan politik hukum perdata Indonesia.
Dirjen AHU Kemenkumham RI Cahyo Rahadian Muzhar membahas urgensi keanggotaan Indonesia dalam Forum HCCH di Bali, ada hal penting
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News