Kemenkumham Bali Evaluasi 2 Desa Sadar Hukum di Tabanan, Masih Layak atau Tidak?
bali.jpnn.com, DENPASAR - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melaksanakan kegiatan Evaluasi Desa Sadar Hukum di dua desa di Kabupaten Tabanan, Rabu kemarin (17/4).
Dua desa itu, yakni Desa Gubug, Kecamatan Tabanan dan Desa Buruan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.
Tim Evaluasi Desa Sadar Hukum Kabupaten Tabanan terdiri dari JFT Penyuluh Hukum Madya, JFT Penyuluh Hukum Muda dan JFU pada Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH.
Kegiatan ini dihadiri oleh perbekel desa, sekretaris desa, perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan, perangkat desa, Kelompok Kadarkum, dan masyarakat desa.
Penyuluh Hukum Madya Ida Ayu Putu Herawati menyatakan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa desa yang sudah menjadi desa sadar hukum masih layak menyandang desa sadar hukum.
Pedoman pelaksanaan evaluasi ini mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
"Program Desa Sadar Hukum merupakan salah satu program prioritas Kementerian Hukum dan HAM. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan Desa Gubug dan Desa Buruan masih layak sebagai Desa Sadar Hukum.
Kami berharap dengan evaluasi ini, pelaksanaan program Desa Sadar Hukum di Kabupaten Tabanan dapat makin optimal dan bermanfaat bagi masyarakat," kata Herawati.
Kemenkumham Bali melalukan evaluasi terhadap dua desa sadar hukum di Tabanan, masih layak atau tidak?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News