Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar, Syaratnya Mudah, Ternyata

Rabu, 03 Januari 2024 – 21:20 WIB
Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar, Syaratnya Mudah, Ternyata - JPNN.com Bali
Ilustrasi gas LPG 3 kg di Bali. Foto : Ricardo/JPNN.com

bali.jpnn.com, JAKARTA - Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG 3 kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur atau pangkalan resmi.

Pengguna yang belum terdata, baru dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan dibantu oleh subpenyalur atau pangkalan.

Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah melaksanakan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, Rabu (3/1).

Tutuka Ariadji mengatakan selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Tutuka Ariadji menjelaskan bahwa pemerintah dan PT Pertamina menjamin data konsumen LPG 3 kg pada merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Data aktual menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna LPG 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur atau pangkalan resmi.

Beli tabung LPG 3 kg wajib daftar terlebih dahulu, syaratnya mudah, begini dalih PT Pertamina, ternyata
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News