BK DPD RI Tangani Kasus Senator AWK, Verifikasi Aduan Warga Bugbug Karangasem
Saya punya hak mengadukan anggota DPD RI yang diduga melanggar kode etik,” kata Nengah Yasa Adi Susanto.
Ketika ditanya mengenai respons tim BK DPD RI selama proses verifikasi, Nengah Yasa mengaku salah satu anggota mendukung tuntutan pengadu.
"Salah satu anggota ada yang bilang apa yang dilakukan Arya Wedakarna tanpa mendahului keputusan.
Artinya pelanggaran kode etik sudah terang, anggota BK juga setuju dengan sanksi pemecatan," ucap Nengah Yasa Adi Susanto.
Nengah Yasa Adi Susanto optimistis karena Polda Bali konsisten terhadap penegakan hukum.
Terbukti saat ini polisi sudah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus perusakan Resor Detiga Neano, walaupun Senator AWK menjanjikan untuk membebaskan mereka.
“Masyarakat mendukung apapun keputusan akhir BK DPD RI,” tuturnya. (lia/JPNN)
Badan Kehormatan (BK) DPD RI menangani kasus senator asal Bali, Arya Wedakarna (AWK), langsung verifikasi aduan warga Desa Bugbug Karangasem
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News