Pemkot Denpasar Dijatah Formasi PPPK 1.299 Orang, Sebegini Perinciannya
Gaji mereka dibayarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) setempat.
Wayan Sudiana menambahkan tenaga kontrak itu sangat dibutuhkan para OPD (organisasi perangkat daerah).
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan surat edaran terbaru terkait keberadaan tenaga honorer daerah yang tidak serta merta akan dihapus per 28 November 2023.
"Kita diminta untuk kembali menganggarkan gaji tenaga honorer sampai 2024.
Selain itu jika ada yang berhenti juga tidak boleh diganti," kata Sudiana.
Wali Kota IGN Jaya Negara mengatakan Pemkot Denpasar akan menaikkan honor tenaga kontrak atau honorer daerah di lingkungan pemerintah.
Kenaikan honor tenaga kontrak itu dianggarkan melalui APBD Perubahan 2023 dengan kisaran Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per orang.
Namun, kenaikan honor tersebut saat ini masih dilakukan kajian oleh Pemkot Denpasar.
Pemkot Denpasar pada 2023 kabarnya mendapat jatah formasi PPPK sebanyak 1.299 orang, rekrut tenaga pendidikan, kesehatan dan teknis, sebegini perinciannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News