Pelanggaran Briptu AAW Berat, Pimpinan Sidang Ambil Putusan Tegas, Lihat Tuh

Briptu AAW telah melanggar Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (d), huruf (l), huruf (m) dan Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Sidang disiplin juga dihadiri tiga orang saksi, antara lain Kapolsek Tegalalang, Kasi Propam Polsek Tegalalang dan Kasi Dokkes Polres Gianyar.
Ketiga saksi membenarkan semua keterangan yang telah diberikan selama pemeriksaan oleh penyidik propam.
Seusai pemeriksaan saksi dan Briptu AAW, pemimpin sidang akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan.
Sanksinya berupa penundaan usulan kenaikan pangkat (UKP) selama satu tahun dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 (dua puluh satu) hari.
Hal yang memberatkan dalam sidang, anggota kepolisian asal Gianyar ini sebelumnya berdinas di Polres Buleleng dan pernah menjalani hukuman disiplin sebanyak tiga kali.
Pada saat itu, Briptu melakukan pelanggaran disiplin yang sama.
Perbuatan Briptu AAW dinilai dapat menurunkan citra dan wibawa Polri dimata masyarakat. (lia/JPNN
Pelanggaran anggota Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Briptu AAW berat, pimpinan sidang ambil putusan tegas, lihat tuh
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News