843 Eks Honorer dan Non-ASN Buleleng Berebut Seleksi PPPK, Fokus Rekrut Guru P1 & P2
Guru P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Baca Juga:
Selanjutnya guru P2 peserta yang terdata sebagai eks Tenaga Honorer K-II yang tidak termasuk guru P1.
Terakhir guru P3 guru non-ASN yang memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun.
“Guru yang bisa mengikuti pelaksanaan penilaian observasi ini hanya guru P2 dan P3,”ujar Made Astika dilansir dari laman Pemkab Buleleng.
Menurut Made Astika, jika pelaksanaan yang dimulai dari kemarin itu, memiliki kendala seperti sistem dari pusat down, penilaian dapat dilanjutkan di rumah masing-masing penilai selama guru penilai memiliki ketersediaan perangkat dan jaringan.
“Hari ini sudah berjalan dengan baik, dan waktu yang tersedia sudah cukup,” klaim Made Astika.
Kadisdikpora menegaskan bahwa kualifikasi guru yang mengikuti seleksi ini wajib memiliki pendidikan minimal S1 sesuai dengan linearitasnya.
Penyesuaian terkait ijazah yang tidak linear sudah ada SK 5457 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang kesesuaian penentuan menjadi guru kelas atau guru mata pelajaran.
843 eks tenaga honorer dan guru non-ASN Pemkab Buleleng berebut mengikuti seleksi PPPK guru. Disdikpora Buleleng fokus merekrut guru P1 & P2
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News