PT DEB Tolak Buka Dokumen Proyek Terminal LNG, Alasannya Makjleb!
![PT DEB Tolak Buka Dokumen Proyek Terminal LNG, Alasannya Makjleb! - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2022/08/13/sejumlah-relawan-menanam-pohon-bakau-dalam-program-pelestari-o5jd.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Keinginan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bali dan Desa Adat Intaran, Sanur, Denpasar agar pemrakarsa proyek Terminal LNG, PT Dewata Energi Bersih (DEB), membuka dokumen studi kelayakan, bertepuk sebelah tangan.
Humas PT DEB Ida Bagus Ketut Purbanegara menolak membuka dokumen pembangunan Terminal LNG di area Hutan Mangrove.
"Dalam undang-undang yang disampaikan WALHI juga disebutkan bahwa ada hal yang dikecualikan dalam konteks informasi publik.
Hal yang bisa kami sampaikan, pasti kami sampaikan sepanjang tidak mengganggu kegiatan ini (proyek Terminal LNG)," ujar Humas PT DEB Ida Bagus Ketut Purbanegara.
Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata sebelumnya menyurati PT Dewata Energi Bersih sekaligus Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
WALHI Bali mempertanyakan pemasangan jalur pipa yang akan dilakukan di lahan Tahura terkait pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove.
Disebut-sebut proses pemasangan pipa tidak akan merusak mangrove serta digarap sebelum perhelatan KTT G20.
Ida Bagus Ketut Purbanegara kembali menegaskan pentingnya keberadaan Terminal LNG mendukung kelistrikan di Pulau Bali.
Pemrakarsa proyek Terminal LNG PT Dewata Energi Bersih (DEB) menolak membuka dokumen proyek yang akan berdiri di kawasan mangrove, alasannya makjleb!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News