Tarif Ojek Online Naik, Driver Ojol di Bali Bersikap, Ternyata
Dalam regulasi terbaru dicantumkan Bali masuk zona I bersama Sumatera dan Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
Baca Juga:
Besaran biaya jasa, yaitu jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500.
Di lain sisi, para driver ojol di Bali optimistis tak akan terjadi penurunan jumlah pelanggan meski pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif ojek daring.
"Bagi pelanggan kan itu untuk keperluan mereka jadi mau tidak mau kan mereka harus bayar lebih, tidak akan berpengaruh karena orang tetap pakai," kata driver GrabBike Kamilus Nio (49) di Denpasar.
Menurut Kamilus Nio, kenaikan tarif ini justru menguntungkan pengemudi, lantaran berpengaruh terhadap pendapatan bersihnya.
Kamilus mengatakan bahwa kebijakan serupa sudah pernah terjadi, saat itu kenaikan tarif ojek online dari Rp 4.000 menjadi Rp8.000 dan tidak terjadi kendala di lapangan.
Kamilus mengaku pendapatannya sejauh ini dari setiap kilometer harus dipotong hingga 20 persen sehingga Kamilus mengantongi Rp 8.000 per kilometer.
Pengemudi ojek online GoRide Gede Adi (30) merasa jumlah pelanggan selama ini tetap stabil meskipun pernah terjadi kenaikan tarif.
Tarif ojek online akhirnya naik, driver Ojol di Bali bersikap menyikapi potensi turunnya jumlah pelanggan, ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News