PRP Bali Tolak 3 Provinsi Baru di Papua, Berikut 23 Poin Tuntutannya

Kamis, 14 Juli 2022 – 20:45 WIB
PRP Bali Tolak 3 Provinsi Baru di Papua, Berikut 23 Poin Tuntutannya - JPNN.com Bali
Aparat kepolisian berusaha mencegah kericuhan antara massa PGN Bali dan elemen Petisi Rakyat Papua (PRP) saat menggelar aksi di Bundaran Hang Tuah, Renon, Denpasar, Kamis (14/7). Foto: Sentot Prayogi/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Puluhan warga yang tergabung dalam elemen Petisi Rakyat Papua (PRP) Bali menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Hang Tuah, Renon, Denpasar, Kamis (14/7).

PRP Bali menuding pembentukan tiga provinsi baru justru akan membuat militerisasi di Papua makin ofensif.

Pasalnya, pemekaran tersebut otomatis akan dibarengi dengan penambahan markas militer TNI/Polri yang menurut mereka semakin membuat rakyat Papua sengsara.

“Proses pembahasan dan pengesahan RUU tentang DOB tersebut tanpa melibatkan rakyat Papua dan dilakukan sepihak oleh pembuat undang-undang,” kata Koordinator Aksi, Jefry Kosay.

Selama hampir dua jam menggelar aksi unjuk rasa, massa PRP Bali menolak pemekaran tiga provinsi di Papua.

Dalam aksinya, massa PRP Bali menyuarakan 23 poin tuntutan dalam pernyataan sikapnya, yakni:

1. Cabut UU Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II di Papua.

2. Segera hentikan upaya pemekaran provinsi di wilayah West Papua.

Elemen Petisi Rakyat Papua (PRP) Bali menolak tiga provinsi baru di Papua, berikut 23 poin tuntutannya
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News