BKSDA Ingatkan Petugas Damkar Tak Boleh Bunuh Satwa Liar, Begini Prosedurnya

Jumat, 17 Juni 2022 – 17:11 WIB
BKSDA Ingatkan Petugas Damkar Tak Boleh Bunuh Satwa Liar, Begini Prosedurnya - JPNN.com Bali
Petugas BKSDA Bali memberikan pelatihan penanganan satwa liar kepada staf Damkar Buleleng di Resort & Spa Lovina, Singaraja. (Humas Pemkab Buleleng)

bali.jpnn.com, BULELENG - 110 orang personel Dinas Damkar Buleleng mengikuti pelatihan penanganan terhadap satwa liar bersinergi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali.

Pelatihan digelar di Resort & Spa Lovina pada Rabu lalu (15/6).

Dalam pelatihan ini, petugas Damkar Buleleng tidak hanya wajib lihai bergumul dengan kobaran api, tetapi juga berkompeten dalam menangani satwa liar yang meresahkan masyarakat.

"Jadi, SDM perlu kita berikan pemahaman terkait dengan tugas penanganan hewan liar, di samping juga pemenuhan sarana dan prasarana menjalin kerjasama dengan BKSDA," ujar Kepala Dinas Damkar Buleleng I Made Subur.

I Made Subur mengatakan jajarannya akan diberi pemahaman terkait karakteristik satwa liar, seperti ular, biawak, kera, dan sebagainya.

Hal itu agar penanganan satwa liar tidak hanya aman bagi petugas dan warga, tetapi juga tidak menyakiti satwa yang ditangani.

"Hasil tangkapan hewan liar ini kan kita tidak boleh bunuh, tetapi dikirimkan juga ke BKSDA, sehingga dalam prosesnya akan dikembalikan ke habitatnya agar kembali ke alam liar dan tidak mengganggu warga lagi," kata Subur dilansir dari laman Pemkab Buleleng.

Kepala Kantor Resort Buleleng BKSDA Provinsi Bali Putu Citra Suda Armaya mengatakan petugas wajib memiliki kemampuan penggunaan alat dalam menangani satwa liar.

BKSDA Bali mengingatkan petugas Damkar Buleleng tidak boleh bunuh satwa liar sembarangan, begini prosedurnya
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News