Kemenkes Surati Pemda, Cegah Penyebaran Omicron BA.4 dan BA.5
Kemudian pihak rumah sakit dengan pengalaman dua tahun ini, kita memiliki kesiapan yang lebih baik, mulai dari SDM, sarana prasarana, alat medis, APBD maupun sistemnya," ujar Syahril.
Menurut Syahril, pengalaman dan sistem yang terbentuk selama ini tercermin dari kesiapan petugas di ranah pencegahan penyakit melalui tindakan promotif atau sosialisasi, tim medis rumah sakit hingga puskesmas.
"Pengalaman selama ini menunjukkan pemerintah sudah siap setiap saat," bebernya.
Berdasarkan pengalaman pada gelombang Delta dan Omicron yang terjadi dua tahun terakhir, pemerintah akan melakukan kebijakan konversi tempat tidur dari pasien umum untuk keperluan isolasi Covid-19.
Kebijakan itu dapat diterapkan jika ketersediaan tempat tidur untuk Covid-19 sudah di atas ambang batas atau lebih dari 60 persen.
Hal ini agar semua pasien Covid-19 yang membutuhkan pertolongan medis dapat tertampung oleh rumah sakit.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan puncak penyebaran kasus Covid-19 Omicron BA.4 dan BA.5 akan terlihat di pekan kedua hingga ketiga bulan Juli 2022. (antara/lia/jpnn)
Kementerian Kesehatan menyurati Pemda seluruh Indonesia agar bersama-sama mencegah penyebaran Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 kian meluas
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News