Pengusaha Sablon Pencemar Sungai di Bali Kena Karma, Masih Nekat?
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pengusaha sablon kain, Sumadi, akhirnya kena karma atas perbuatannya sendiri.
Gegera nekat membuang limbah sablon di aliran sungai di wilayah Denpasar Barat hingga warna air berubah merah, pengusaha muda ini diwajibkan membayar denda Rp 2,5 juta.
“Menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 2,5 juta,” ujar hakim tunggal PN Denpasar Putu Sayoga.
Majelis hakim mengatakan terdakwa Sumadi terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kasatpol PP Kota Denpasar AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan terdakwa Sumadi diadili di PN Denpasar setelah nekat membuang limbah sablon hingga membuat aliran sungai di Jalan Mahendradata dan Gunung Gede menjadi merah.
“Kasus ini terungkap setelah anggota melakukan sidak ke lokasi kejadian,” kata AA Ngurah Bawa Nendra.
Menurutnya, inspeksi mendadak dan tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda tersebut.
“Kami gencar melakukan sidak untuk menertibkan unit usaha yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” bebernya.
Pengusaha sablon pencemar sungai hingga berwarna merah di Denpasar Bali akhirnya kena karma, masih nekat?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News