2 Sungai Tercemar Limbah Sablon, DLHK Denpasar Bergerak, Lihat Tuh
Jumat, 08 April 2022 – 13:52 WIB
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menciptakan kebersihan, keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Denpasar.
Menurutnya, kegiatan penertiban tersebut sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Bagi yang melanggar Perda tersebut akan digiring dan dikenakan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan menanamkan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat, baik dalam bekerja dan melaksanakan usahanya,” papar Gustra. (antara/lia/jpnn)
2 sungai di Kota Denpasar tercemar limbah sablon gegara ulah pengusaha tidak bertanggung jawab, Tim Satgas DLHK bergerak, lihat tuh
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News