4 Sikap BKN Soal Penetapan NIP, Seluruh CPNS dan PPPK Wajib Simak, Penting
Senin, 28 Maret 2022 – 17:15 WIB
![4 Sikap BKN Soal Penetapan NIP, Seluruh CPNS dan PPPK Wajib Simak, Penting - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/watermark/2021/01/30/ilustrasi-honorer-k2-foto-dok-pribadi-for-jpnn-mjbo.jpg)
Ilustrasi Honorer. Foto: dok pribadi for JPNN
Sebab, Pertek terbit setelah diusulkan PPK.
Baca Juga:
"Prinsipnya Pertek bukan masalah ya. Itu syarat penerbitan NIP dan pengangkatan PPPK," ucap Satya Pratama.
3. First come-first serve
Karo Humas BKN Satya Pratama mengatakan dalam penerbitan NIP CPNS dan NIP PPPK, jajarannya menerapkan prinsip first come-first serve.
Usulan yang masuk dan lengkap, langsung diproses.
Prosesnya, kata Satya Pratama, tidak lama dengan syarat dokumen-dokumen dalam bentuk digital sudah lengkap.
Setelah Pertek terbit, instansi harus menerbitkan SK selambat-lambatnya 30 hari setelah terbit.
Berita P3K Terbaru: Berikut 4 sikap penting BKN soal penetapan nomor induk pegawai, seluruh CPNS dan PPPK wajib simak, penting
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News