Forum Honorer Sebut Pemda Telat Serahkan SK PPPK, BKN Kirim Kabar Mengejutkan, Mohon Bersiap
Namun, sejumlah daerah karena keterbatasan anggaran belum bisa mengajukan secepatnya.
Dalam kondisi tersebut, Bima Haria Wibisana menegaskan BKN tidak bisa memaksa pemda.
Prosedurnya adalah ketika usulan penetapan NIP PPPK diajukan ke BKN, kemudian diproses dan akhirnya diterbitkan, ada kewajiban Pemda yang harus dilakukan.
Pemda dalam 30 hari sudah menerbitkan SK PPPK.
Ketika SK PPPK diterbitkan, kata Bima, otomatis pemda harus membayar gaji dan tunjangan PPPK.
Itu artinya, BKN tidak memperlambat proses penetapan NIP PPPK.
Dia menjelaskan begitu usulan pejabat pembina kepegawaian (PPK) masuk, BKN akan melakukan verifikasi validasi (verval) lagi.
Jika semua datanya clear, BKN akan menerbitkan pertimbangan teknis (Pertek) untuk penetapan NIP PPPK.
Berita P3K Terbaru: Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia sebut pemda telat serahkan SK PPPK, BKN kirim kabar mengejutkan, mohon bersiap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News