Seram, BKN Warning Keras PPPK Guru, Jangan Pernah Coba-coba Main Ini
![Seram, BKN Warning Keras PPPK Guru, Jangan Pernah Coba-coba Main Ini - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/03/10/kepala-biro-humas-hukum-dan-kerja-sama-bkn-satya-pratama-fot-abee.jpg)
Di dalam PermenPAN-RB tersebut tidak ada ketentuan yang mensyaratkan masa kerja sebagai dasar untuk melamar sehingga saat pengusulan penetapan NIP PPPK tidak perlu SPTJM.
Satya Pratama berharap peniadaan SPTJM itu akan memudahkan Pemda untuk secepatnya mengajukan usulan penetapan NIP PPPK guru tahap 1 dan 2.
Satu hal yang harus dilakukan PPPK, menurut Satya Pratama, adalah mendahulukan prinsip hati-hati, cermat, dan segera dalam mengajukan usulan untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.
Sebelumnya BKN telah mengeluarkan surat tertanggal 7 Maret 2022. Dalam surat tersebut BKN meniadakan SPTJM masa kerja untuk PPPK guru.
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, SPTJM hanya diberlakukan untuk PPPK nonguru.
Dengan pelonggaran persyaratan, Deputi Suharmen berharap Pemda lebih cepat mengusulkan penetapan NIP PPPK guru.
Sesuai PP Manajemen PPPK, BKN akan memproses penetapan NIP PPPK maksimal 25 hari kerja setelah diusulkan PPK. (esy/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Peserta PPPK Guru Jangan Coba-Coba Pakai Dokumen Palsu, Ancaman BKN Seram
Berita P3 Terbaru: BKN mengeluarkan warning keras bagi PPPK guru, jangan pernah coba-coba main ini saat mengurus NIP PPPK
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News