Seram, BKN Warning Keras PPPK Guru, Jangan Pernah Coba-coba Main Ini
bali.jpnn.com, JAKARTA - Protes para guru honorer agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) meniadakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) masa kerja untuk pengusulan penetapan NIP PPPK guru, sudah dikabulkan.
BKN resmi menghapus syarat SPTJM untuk penetapan NIP PPPK guru.
Namun, kemudahan yang diberikan BKN bukan berarti peserta atau instansi bisa memasukkan dokumen palsu atau tidak sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.
"Jangan coba-coba menyodorkan dokumen yang tidak benar," kata Karo Humas Satya Pratama kepada JPNN.com.
Menurut Satya Pratama, jika pejabat pembina kepegawaian (PPK) tetap mengajukan nama peserta yang tidak memenuhi persyaratan sesuai PermenPAN-RB 28/2021, BKN akan mengambil tindakan tegas.
Salah satunya, BKN tidak akan memproses penetapan NIP PPPK peserta yang bermasalah, apalagi yang dokumen palsu.
"Jika ditemukan ada pemalsuan dokumen, akan dilaporkan ke penegak hukum," tegas Satya Pratama memberi peringatan keras.
Karo Humas BKN Satya Pratama mengatakan alasan pemerintah meniadakan SPTJM untuk PPPK guru karena untuk rekrutmennya diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021.
Berita P3 Terbaru: BKN mengeluarkan warning keras bagi PPPK guru, jangan pernah coba-coba main ini saat mengurus NIP PPPK
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News