Dinkes Buleleng: Aturan Isoter Disederhanakan, Pasien OTG Bisa Keluar di Hari Kelima
bali.jpnn.com, BULELENG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerapkan penyederhanaan prosedur terhadap penanganan exit tes Covid-19 pasien isolasi terpusat (isoter) Orang Tanpa Gejala (OTG).
Bahkan, aturan baru yang telah dibuat beberapa waktu lalu itu kini telah diterapkan oleh satuan tugas (Satgas) seluruh daerah di Indonesia.
Termasuk Satgas Covid-19 Buleleng.
Kepala Dinas Kesehatan Buleleng dr. Sucipto mengatakan exit tes PCR pada pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di isoter dengan gejala ringan atau orang tanpa gejala (OTG) tidak lagi wajib dilakukan dua kali.
Selain itu, pasien OTG juga sudah bisa melakukan test pada hari kelima, 5 hari lebih cepat dari aturan lama.
“Tes hari kelima itu bisa mereka lakukan secara mandiri.
Jika hasil negatif maka diperbolehkan pulang.
Namun, jika mereka memilih untuk tidak tes, maka isoter akan lanjut sampai hari kesepuluh seperti sebelumnya,” ujar dr. Sucipto dilansir dari laman web Pemkab Buleleng.
Dinas Kesehatan Buleleng menyebutkan aturan isoter disederhanakan, pasien OTG bisa keluar pada hari kelima
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News