Tanah Pura Dalem Desa Adat Canggu Diserobot, Fakta yang Terkuak Mencengangkan
Menurut warga, sebagian Tanah SN atau tanah milik negara seluas 45.000 meter persegi juga ditengarai ‘diserobot’ oleh Ni Wayan Koni.
Fakta ini, menurut warga, lantaran sebagian sudah berubah status Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ni Wayan Koni.
Padahal, warga Desa Adat Canggu pernah mengusulkan agar dimanfaatkan untuk sarana umum dan sekolah, tetapi ditolak pemerintah.
"Namun, kenapa satu orang (Ni Wayan Koni, red) yang notabene bukan penyakap tanah mengajukan disetujui dan tanah SN tersebut telah berubah status SHM?" tutur warga.
Aksi Ni Wayan Koni lainnya yang diduga seorang investor yang disorot warga, yakni pengaspalan jalan tanpa persetujuan desa.
Sejauh ini, Polsek Kuta Utara sendiri masih sebatas melakukan deteksi dini atas aksi 30-an warga Desa Adat Canggu ini.
Kapolsek Kuta Utara, AKP Putu Diah Kurniawandari, kepada JPNN.com mengaku belum menerima laporan resmi atas kasus ini.
"Belum ada laporan resmi ke Polsek Kuta Utara, tetapi kami tetap melakukan deteksi dini," sahut Kapolsek AKP Diah Kurniawandari.
Tanah Pura Dalem Desa Adat Canggu diserobot indivisu, fakta yang terkuak justru mencengangkan. Banyak fakta baru yang terkuak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News