Majelis Budhayana NTB Tuntut Presiden Jokowi Copot Menag Yaqut Cholil Quomas, Keras

Anggota DPRD NTB ini minta Komisi VIII DPR RI memanggil Menag RI, mempertanyakan alasan pencopotan empat dirjen dan dua irjen.
Bahkan, Sudirsah sudah meminta kepada semua lembaga dan organisasi Buddha di NTB untuk melakukan upaya dan bersurat ke Presiden agar mengevaluasi Menag.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan mutasi terhadap enam pejabat eselon I.
Di antaranya Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat, Direktur Jenderal Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, sebagai upaya penyegaran organisasi.
"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," ujar Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali di Jakarta.
Nizar mengatakan Menag selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.
Di samping itu, Menag juga memiliki kewenangan untuk tidak menyampaikan alasan mutasi ke yang bersangkutan.
Menurutnya, mutasi ini dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karier pegawai.
Majelis Budhayana NTB menuntut Presiden Jokowi mencopot Menag Yaqut Cholil Quomas. Tuntutannya keras
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News