10 Negara dari Benua Afrika Dilarang Masuk Indonesia Cegah Varian Omicron, Ini Daftarnya
"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (asal 10 negara tersebut, red), baik secara langsung maupun transit di negara asing," demikian bunyi larangan dalam SE tersebut.
Baca Juga:
Hanya saja, pelarangan ini tidak berlaku bagi warga ke-10 negara tersebut jika tidak memiliki riwayat perjalanan ke 10 negara itu dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Sedangkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan WNA lainnya yang ingin masuk ke wilayah Indonesia wajib menunjukkan bukti vaksin dosis lengkap, baik sertifikat fisik maupun digital, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Tak hanya itu, mereka juga diwajibkan menjalani Tes PCR dengan hasil negatif dengan masa berlaku 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Setibanya di Indonesia, para pelaku perjalanan internasional ini juga wajib tes PCR kembali dengan hasil negatif, serta menjalani karantina selama 5 hari.
"Sarana akomodasi karantina wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi kriteria Persatuan Hotel dan Restoran seluruh Indonesia (PHRI)," jelas SE yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Mayjen TNI Suharyanto. (gie/JPNN)
10 negara dari Benua Afrika dilarang masuk Indonesia untuk mencegah penyebaran covid-19 varian Omicron. Kebijakan ini resmi berlaku Minggu hari ini
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News