Resmi, Pemerintah Resmi Larang Mudik Natal dan Pesta Tahun Baru, Alun-Alun Wajib Tutup
Selasa, 23 November 2021 – 20:43 WIB
Dalam pelaksanaan ibadah Hari Raya Natal 25 Desember 2021, Mendagri juga mengimbau agar memperhatikan betul prokes di masing-masing rumah ibadah. (gie/JPNN)
Resmi, Pemerintah Pusat melalui Mendagri Tito Karnavian melarang mudik Natal dan pesta Tahun Baru. Bahkan, Alun-Alun wajib tutup
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News