Hanura dan PDIP Klungkung Beri Catatan ke Bupati Suwirta, Penting
![Hanura dan PDIP Klungkung Beri Catatan ke Bupati Suwirta, Penting - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/11/22/juru-bicara-fraksi-hanura-dprd-klungkung-luh-andriani-saat-p-fga9.jpg)
bali.jpnn.com, SEMARAPURA - Lima fraksi di DPRD Klungkung akhirnya sepakat mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi perda dalam sidang paripurna di DPRD Klungkung, Senin (22/11).
Pengesahan ranperda berjalan mulus.
Pasalnya, dari lima fraksi, hanya dua fraksi yang memberi catatan kepada Bupati Klungkung Nyoman Suwirta.
Yakni Fraksi Hanura dan PDI Perjuangan Klungkung.
Mereka menyepakati dua Ranperda Kabupaten Klungkung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
“Fraksi Hanura menerima Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2021 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir terutama terkait dengan struktur tarif dan dasar yang digunakan untuk penetapan tarif,” ujar juru bicara Fraksi Hanura DPRD Klungkung Luh Andriani.
Sementara terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung, Fraksi Partai Hanura berpendapat lain.
Menurut Luh Andriani, potensi retribusi yang belum digarap ada pada bangunan gedung yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang terdapat di sepanjang pantai Nusa Penida, Lembongan dan Ceningan.
Fraksi Hanura dan PDIP Klungkung beri catatan ke Bupati Nyoman Suwirta saat pengesahan dua ranperda menjadi perda di DPRD Klungkung, penting
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News