Hanura dan PDIP Klungkung Beri Catatan ke Bupati Suwirta, Penting

Senin, 22 November 2021 – 17:28 WIB
Hanura dan PDIP Klungkung Beri Catatan ke Bupati Suwirta, Penting - JPNN.com Bali
Juru bicara Fraksi Hanura DPRD Klungkung Luh Andriani saat pandangan akhir fraksi di DPRD Klungkung, Senin (22/11). (Istimewa)

bali.jpnn.com, SEMARAPURA - Lima fraksi di DPRD Klungkung akhirnya sepakat mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi perda dalam sidang paripurna di DPRD Klungkung, Senin (22/11).

Pengesahan ranperda berjalan mulus.

Pasalnya, dari lima fraksi, hanya dua fraksi yang memberi catatan kepada Bupati Klungkung Nyoman Suwirta.

Yakni Fraksi Hanura dan PDI Perjuangan Klungkung.

Mereka menyepakati dua  Ranperda Kabupaten Klungkung tentang Perubahan  Atas Peraturan Daerah  Nomor 13 Tahun 2021 tentang  Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi  Persetujuan Bangunan  Gedung.

“Fraksi Hanura menerima Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor  13 tahun 2021 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir terutama terkait dengan  struktur  tarif dan dasar yang digunakan untuk  penetapan tarif,” ujar juru bicara Fraksi Hanura DPRD Klungkung Luh Andriani.

Sementara terkait Rancangan Peraturan Daerah  Kabupaten Klungkung tentang  Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung, Fraksi Partai Hanura  berpendapat  lain.

Menurut Luh Andriani, potensi retribusi yang belum digarap  ada pada  bangunan gedung yang belum memiliki  izin  mendirikan bangunan (IMB) yang terdapat di sepanjang pantai Nusa Penida, Lembongan dan Ceningan.

Fraksi Hanura dan PDIP Klungkung beri catatan ke Bupati Nyoman Suwirta saat pengesahan dua ranperda menjadi perda di DPRD Klungkung, penting
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News