Kerugian Gempa Karangasem Rp64,71 Miliar, BPBD Bali Segera Cairkan Bantuan

Namun, untuk mencairkan santunan tersebut tidak mudah.
Pasalnya, tim menghadapi kendala kelengkapan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor rekening.
“Pemberian santunan ini melalui proses transfer alias non-tunai,” jelasnya.
Berdasar Pergub Bali No.32 Tahun 2021, korban yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp15 juta, yang mengalami cacat tetap mendapatkan santunan Rp20 juta, dan santunan yang luka berat Rp10 juta.
Pergub Bali No. 32 Tahun 2021 juga mengatur bantuan perbaikan rumah penduduk, sarana prasarana perekonomian dan fasilitas umum.
Kalau bantuan untuk perbaikan rumah penduduk harus dilakukan verifikasi oleh tim verifikator, yang di dalamnya ada Dinas PUPR untuk melihat kelayakan dan kepatutan, serta menilai rusak sedang atau berat.
Besaran perbaikan/rehabilitasi untuk sarana prasana perekonomian yakni rehabilitasi rusak ringan dapat dibantu paling banyak Rp7,5 juta.
Rehabilitasi rusak sedang dapat dibantu paling banyak Rp15 juta, dan rehabilitasi rusak berat dapat dibantu paling banyak Rp25 juta.
Kerugian gempa Karangasem ditaksir mencapai Rp64,71 miliar, BPBD Bali segera cairkan bantuan untuk para korban
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News