Gubernur Koster Mendadak Cabut Aturan Ganjil-Genap, Lho Kok
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pengetatan jumlah pengunjung di sejumlah objek wisata di Bali melalui peraturan pelat nomor kendaraan ganjil-genap cuma seumur jagung.
Baru dua pekan diberlakukan sejak 25 September lalu, aturan yang diterapkan di akses masuk Pantai Sanur dan Pantai Kuta resmi dicabut.
Pencabutan aturan ganjil-genap ini dilakukan langsung oleh Gubernur Bali I Wayan Koster.
Baca Juga:
Melalui Surat Edaran (SE) baru bernomor 18 Tahun 2021 tertanggal 6 Oktober 2021, Gubernur Wayan Koster memutuskan bahwa peraturan tersebut tidak berlaku lagi sejak SE itu diterbitkan.
"Dengan berlakunya SE ini, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada daerah
tujuan wisata di provinsi Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," sebut Gubernur Koster dalam surat edaran, Rabu (6/10).
Ditanya terkait alasan pencabutan peraturan yang bernada serempak di sejumlah daerah di tanah air itu, Koster mengakui bahwa regulasi tersebut kurang efektif.
Baik soal pengetatan jumlah pengunjung maupun kenyamanan para pengunjung itu sendiri.
Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan SE pencabutan aturan ganjil genap yang baru diberlakukan kurang dari dua pekan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News