Gubernur Koster Mendadak Cabut Aturan Ganjil-Genap, Lho Kok

Rabu, 06 Oktober 2021 – 17:37 WIB
Gubernur Koster Mendadak Cabut Aturan Ganjil-Genap, Lho Kok - JPNN.com Bali
Meski aturan pelat nomor kendaraan ganjil-genap di Pantai Sanur dan Pantai Kuta dicabut, jumlah pengunjung tetap dibatasi. (Sentot Prayogi/JPNN.com)

"Setelah kami evaluasi, peraturan ganjil-genap kurang efektif.

Lalu kami diskusikan dengan Bapak Kapolda, kemudian peraturan itu kami cabut," ulas Koster.

Kendati demikian, SE tersebut tidak berarti mengendurkan ikat pinggang terhadap protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Bahkan, masih dalam surat edarannya, Koster menegaskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bali.

Memang, berdasar data harian, angka kasus Covid-19 di sembilan kabupaten/kota di Bali cukup beragam.

Secara kumulatif harian di seluruh Bali, angka kematian Covid-19 masih stabil di bawah angka 10 kematian per hari.

Seperti data harian pada hari ini, jumlah kematian akibat Covid-19 di Bali sebanyak tiga orang.

Kemunculan kasus baru 60 orang, sedangkan angka kesembuhan mencapai 92 orang. (gie/JPNN)

Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan SE pencabutan aturan ganjil genap yang baru diberlakukan kurang dari dua pekan

Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News