Gubernur Koster Mendadak Cabut Aturan Ganjil-Genap, Lho Kok

"Setelah kami evaluasi, peraturan ganjil-genap kurang efektif.
Lalu kami diskusikan dengan Bapak Kapolda, kemudian peraturan itu kami cabut," ulas Koster.
Kendati demikian, SE tersebut tidak berarti mengendurkan ikat pinggang terhadap protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Bahkan, masih dalam surat edarannya, Koster menegaskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bali.
Memang, berdasar data harian, angka kasus Covid-19 di sembilan kabupaten/kota di Bali cukup beragam.
Secara kumulatif harian di seluruh Bali, angka kematian Covid-19 masih stabil di bawah angka 10 kematian per hari.
Seperti data harian pada hari ini, jumlah kematian akibat Covid-19 di Bali sebanyak tiga orang.
Kemunculan kasus baru 60 orang, sedangkan angka kesembuhan mencapai 92 orang. (gie/JPNN)
Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan SE pencabutan aturan ganjil genap yang baru diberlakukan kurang dari dua pekan
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News