Korban Pinjol Diteror Debt Collector, Dengar Ini Pernyataan AKBP Adi Wibawa

Rabu, 06 Oktober 2021 – 05:15 WIB
Korban Pinjol Diteror Debt Collector, Dengar Ini Pernyataan AKBP Adi Wibawa - JPNN.com Bali
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa minta korban pinjol segera lapor polisi. (Dok.Baliexpress.id)

Untuk diketahui, peristiwa yang dialami korban AN merupakan kasus yang kesekian kalinya.

Kisah AN terlilit utang pinjaman online bermula ketika mengikuti arisan online pada bulan Desember tahun lalu.

Peserta arisan tidak ditentukan nominal yang disetorkan.

Tetapi, bagi peserta yang menyetorkan uang lebih banyak bisa mendapat uang lebih awal dari uang arisan yang terkumpul setiap dua minggu sekali.

Setelah sekitar dua bulan mengikuti arisan, AN tidak bisa membayar uang arisan rutin.

Akhirnya, dari arisan online melalui grup WhatsApp (WA) tersebut, AN meminjam uang sebesar Rp500 ribu untuk menutupi setoran pembayaran arisan.

Istilah dalam grup arisan tersebut dana pinjaman untuk peserta, tetapi dengan bunga yang tinggi.

AN yang meminjam sebesar Rp500 ribu, harus membayar pinjaman dan bunga sebesar Rp850 ribu dalam jangka waktu 7 hari.

Korban pinjaman online di Jembrana diteror debt collector. Kapolres AKBP Ketut Gede Adi Wibawa meminta korban segera melapor agar bisa diproses
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News