Distan Jembrana Sebut Minat Petani Ikut Asuransi Rendah
Berdasar program dari kementerian pertanian tersebut, petani hanya diminta untuk membayar premi sebesar Rp 36 ribu per hektar untuk sekali musim tanam.
"Apabila syarat-syarat terpenuhi, salah satunya karena terdampak bencana petani yang mengikuti asuransi bisa mendapat ganti rugi sesuai kerugian akibat bencana yang terjadi," terangnya.
Karena diselenggarakannya asuransi pertanian tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat resiko banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tumbuhan.
Mengalihkan kerugian akibat resiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi.
"Sasaran program asuransi ini untuk melindungi petani agar memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen," ungkapnya.
Dengan kondisi pertanian di Jembrana yang rawan mengalami kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit, program ini sebenarnya untuk memberikan solusi pada petani agar tidak merugi.
Pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi kepada para petani, tetapi masih jarang ada yang mengikuti.
"Mungkin petani merasa lahan pertaniannya jauh dari bencana, padahal belum tentu juga. Sehingga sering kami imbau untuk mengikuti asuransi pertanian ini," tandasnya. (rb/bas/JPR)
Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana menyebut minat petani Jembrana mengikuti asuransi pertanian rendah. Padahal, program ini kaya manfaat
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News