Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 21 Pelanggar Prokes, Selain Denda Wajib Pushup

Kamis, 23 September 2021 – 19:43 WIB
Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 21 Pelanggar Prokes, Selain Denda Wajib Pushup - JPNN.com Bali
Puluhan warga pengguna kendaraan maupun pejalan kaki yang melanggar prokes Covid-19 di Jalan Wibisana Barat, Denpasar Utara kena jaring Tim Yustisi Kota Denpasar. (Tim Yustisi Kota Denpasar for JPNN.com)

Dewa Sayoga mengatakan, pemerintah tidak ingin masyarakat terlena dengan melandainya kasus covid-19.

Karena itu, Tim Yustisi terus mengencarkan razia, tidak hanya di jalan protokol, tetapi juga menyasar kawasan pinggiran di Kota Denpasar.

“Jangan sampai covid-19 meledak lagi karena masyarakat dan petugasnya lengah,” pungkasnya. (gie/JPNN)

Tim Yustisi Kota Denpasar berhasil menjaring 21 pelanggar prokes di Jalan Wibisina, Denpasar, Kamis (23/9). Selain denda, mereka dihukum pushup oleh petugas

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News