Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 21 Pelanggar Prokes, Selain Denda Wajib Pushup

Kamis, 23 September 2021 – 19:43 WIB
Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 21 Pelanggar Prokes, Selain Denda Wajib Pushup - JPNN.com Bali
Puluhan warga pengguna kendaraan maupun pejalan kaki yang melanggar prokes Covid-19 di Jalan Wibisana Barat, Denpasar Utara kena jaring Tim Yustisi Kota Denpasar. (Tim Yustisi Kota Denpasar for JPNN.com)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Puluhan warga Kota Denpasar terjaring razia penertiban protokol kesehatan (prokes) saat pemberlakuan PPKM Level 3.

Mereka terjaring saat Tim Yustisi Pemkot Denpasar menggelar razia di Jalan Wibisina Barat, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Kamis (23/9).

"Sebanyak 21 pelanggar prokes terjaring dalam razia siang ini," ucap Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga.

Sebanyak 19 orang pelanggar dibina di tempat karena salah menggunakan masker dan 2 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker.

“Bagi yang tidak menggunakan  masker kami berikan masker secara gratis agar mereka tidak melanggar kembali,” ungkapnya.

Tak hanya denda dan pembinaan, hukuman fisik untuk menimbulkan efek jera seperti push up juga dikenakan kepada sejumlah pelanggar.

"Mereka juga kami minta menandatangani surat pernyataan administrasi tidak mengulang kembali pelanggaran prokes Covid-19," kata Dewa Sayoga.

Menurutnya, Tim Yustisi Kota Denpasar terus menggeber razia protokol kesehatan (prokes) Covid-19 meski kasus covid-19 cenderung melandai.

Tim Yustisi Kota Denpasar berhasil menjaring 21 pelanggar prokes di Jalan Wibisina, Denpasar, Kamis (23/9). Selain denda, mereka dihukum pushup oleh petugas
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News