Polresta Denpasar Berlakukan Ganjil Genap Mulai 25 September, Catat Hari dan Tanggalnya

Minggu, 19 September 2021 – 22:41 WIB
Polresta Denpasar Berlakukan Ganjil Genap Mulai 25 September, Catat Hari dan Tanggalnya - JPNN.com Bali
Bus Adventure melintas di jalanan Kuta saat pandemi masih menghajar Bali, Indonesia dan dunia. (Lia/JPNN.com)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Untuk mengurangi mobilitas wisatawan yang berniat mengunjungi sejumlah objek wisata di tengah pandemi covid-19, Polresta Denpasar berencana menerapkan penyekatan ganjil genap mulai 25 September mendatang.

Kebijakan ini akan berlaku pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional dan hari libur fakultatif.

“Pemberlakuan ini khusus untuk akses ke daerah wisata pantai dari wilayah Sanur hingga Kuta,” ujar Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani.

Menurutnya, ketentuan sistem ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan roda empat dan roda dua.

Terutama untuk kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna latar belakang hitam tulisan putih.

Kendaraan yang diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil adalah kendaraan dengan angka terakhir TNKB ganjil, atau sebaliknya.

“Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning,

kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut logistik,” beber Kompol Ni Putu Utariani.

Polresta Denpasar mulai berlakukan ganjil genap tanggal 25 September ke sejumlah objek wisata di Sanur, Denpasar, dan Kuta, Badung.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News