Polresta Denpasar Berlakukan Ganjil Genap Mulai 25 September, Catat Hari dan Tanggalnya

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Provinsi Bali telah menindaklanjuti arahan PPKM Level 3 dan mengantisipasi terjadinya gelombang kejut (shock wave) karena mulai dibukanya daerah tujuan wisata di Bali.
Kadis Perhubungan Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan bahwa kebijakan ini untuk mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan DTW, serta memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap sehingga kerumunan dapat dihindarkan.
Sistem ganjil genap kendaraan akan dilaksanakan di Daerah Tujuan Wisata Pantai Sanur, Denpasar dan Pantai Kuta Badung.
Apabila ada kendaraan dengan nomor akhir pelat yang tidak sesuai, akan diminta untuk memutar balik. (antara/lia/JPNN)
Polresta Denpasar mulai berlakukan ganjil genap tanggal 25 September ke sejumlah objek wisata di Sanur, Denpasar, dan Kuta, Badung.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News