Ini Daftar Titik Penyekatan saat Pemberlakuan Ganjil Genap di Bali, Catat!

Oleh karena itu, Polda Bali berupaya penuh melakukan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) dan pengetatan mobilitas penduduk.
Pihak kepolisian juga intensif mengimbau masyarakat agar disiplin mentaati prokes.
"Kebijakan ganjil-genap diberlakukan untuk kendaraan bermotor perseorangan, baik roda empat maupun roda dua dicirikan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna latar belakang hitam tulisan putih,” bebernya.
Pemberlakuan sistem ini berdasar kesesuaian hari dengan tanggal ganjil kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan dengan angka terakhir TNKB ganjil dan/atau sebaliknya.
Pembatasan arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut logistik. (antara/lia/JPNN)
BPBD Bali mulai menyiapkan titik penyekatan di dua objek wisata di Denpasar dan Badung selama pemberlakuan ganjil genap. Ini daftarnya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News