Ahli Waris Nengah Koyan Ungkap Alasan Ambil Alih Kantor Perbekel Penglatan, Hhmmm
Rabu, 15 September 2021 – 03:00 WIB
![Ahli Waris Nengah Koyan Ungkap Alasan Ambil Alih Kantor Perbekel Penglatan, Hhmmm - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2021/09/14/salah-satu-aspirasi-yang-disampaikan-warga-penglatan-di-pela-heqo.jpg)
Salah satu aspirasi yang disampaikan warga Penglatan di pelataran Kantor Perbekel Penglatan. (Eka Prasetya/Radarbali.id)
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 738 PK/Pdt./2019 kembali memenangkan Nengah Koyan.
Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menyatakan tanah seluas 3 are yang diatasnya terdapat aset bangunan, merupakan bagian tak terpisahkan dari lahan milik Nengah Koyan yang luas totalnya mencapai 19 are.
Pemerintah selaku pihak pemohon PK juga dihukum membayar biaya perkara sebanyak Rp 2,5 juta.
Kabar rencana eksekusi membuat warga resah.
Pada Jumat (10/9) pagi, warga memasang spanduk di beberapa lokasi sebagai bentuk protes atas rencana eksekusi itu. (rb/eps/JPR)
Ahli waris Nengah Koyan ungkap alasan ambil alih Kantor Perbekel Penglatan meski mendapat penolakan dari warga
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News