KABAR BAIK! Koster Izinkan Mal dan Objek Wisata di Bali Buka, Ini Syaratnya

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali No 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
SE Gubernur tersebut berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri No 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sementara untuk objek wisata yang dibuka adalah objek wisata alam, budaya, buatan dan spiritual.
Terkait yang ingin melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
Sedangkan untuk hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama.
Buktinya dengan mengikuti vaksinasi yang ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi. (antara/lia/JPNN)
Meski masih memberlakukan PPKM Level 4, Gubernur Bali Wayan Koster berencana membuka operasional mal dan objek wisata dengan kapasitas terbatas
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News