KABAR BAIK! Koster Izinkan Mal dan Objek Wisata di Bali Buka, Ini Syaratnya

bali.jpnn.com, DENPASAR - Meski masih memberlakukan PPKM Level 4, Gubernur Bali Wayan Koster mulai mengizinkan mal dan objek wisata untuk buka.
Syarat utamanya, pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.
“Diizinkan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster.
Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua karyawan dan pengunjung mal.
Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan atau mal adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
Sedangkan kelompok masyarakat risiko tinggi seperti wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diizinkan memasuki mal.
Sementara restoran atau rumah makan, kafe di dalam mal dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.
Hanya saja, untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan dan mal ditutup sementara waktu.
Meski masih memberlakukan PPKM Level 4, Gubernur Bali Wayan Koster berencana membuka operasional mal dan objek wisata dengan kapasitas terbatas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News