Cegah Penyaluran Bansos Ganda, Bupati Tamba Rilis Aplikasi I-ban, Ini Syaratnya...
![Cegah Penyaluran Bansos Ganda, Bupati Tamba Rilis Aplikasi I-ban, Ini Syaratnya... - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2021/08/06/bupati-jembrana-nengah-tamba-didampingi-forkompinda-saat-mer-wsc5.jpg)
Aplikasi ini mengintegrasikan secara daring terhadap bantuan sosial dari pemerintah, mulai dari proses verifikasi hingga pendistribusian.
“Bagi yang tidak memiliki smartphone, bisa minta bantuan orang lain yang memiliki Smartphone,” bebernya.
Dengan aplikasi Iban tidak akan ada data ganda penerima bansos karena untuk mendapatkan bansos melalui aplikasi berbasis nomor induk kependudukan (NIK).
Syarat utamanya untuk mendapat bansos melalui aplikasi, sudah vaksin Covid-19, belum mendapat bantuan apapun dari pemerintah dan bukan PNS, TNI, Polri, BUMN. BUMD dan perangkat desa.
Warga yang sudah terverifikasi sebagai penerima bisa mengambil bantuan beras di masing-masing kantor camat.
“Ini salah satu bentuk transparansi pemerintah dalam menyalurkan bansos yang bersumber dari swasta,” bebernya. (rb/bas/yor/JPR)
Aplikasi ini mengintegrasikan secara daring terhadap bantuan sosial dari pemerintah, mulai dari proses verifikasi hingga pendistribusian.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News